Untuk melengkapi standardisasi, IPKIN sudah perlu
menetapkan Kode Etik untuk Profesi Teknologi Informasi. Kode
Etik IPKIN akan dikembangkan dengan mengacu pada Kode Etik SEARCC dan
menambahkan pertimbangan-pertimbangan yang sesuai dengan kondisi di Indonesia.
Selanjutnya, mekanisme sertifikasi harus
dikembangkan untuk mengimplementasikan standard kompetensi ini. Beberapa cara
pendekatan dari negara lain harus dipertimbangkan. Dengan demikian, adalah
penting untuk mengumpulkan mekanisme standard dari negara-negara lain sebelum
mengembangkan mekanisme sertifikasi di Indonesia.
Gambar 3.Model Interaksi Sistem Sertifikasi
Profesional TI
Sertifikasi sebaiknya dilaksanakan oleh IPKIN
sebagai Asosiasi Komputer Indonesia. Pemerintah diharapkan akan mengakui
sertifikat ini, dan memperkenalkan dan mendorong implementasinya di industri.
Dalam mengimplementasikan mekanisme sertifikasi, beberapa badan perlu dibentuk
- Badan Penguji harus dibentuk dan institusi pendidikan sebaiknya dilibatkan dalam mekanisme ini. Hal ini perlu karena institusi pendidikan memiliki pengalaman dalam memberikan ujian.
- Panitia Persiapan Ujian, mempersiakan kebutuhan administrasi, pendaftaran, penjadwalan, pengumpulan maeri ujian.
- Pelaksana Ujian, mempersiapkan tempat ujian dan melaksanakan ujian. Menyerahkan hasil ujian kepada Badan Penguji untuk diperiksa, mengolah hasil dan memberikan hasil kepada IPKIN
- Pelaksana akreditasi training centre, untuk kebutuhan resertifikasi maka perlu dibentuk badan yang melakukan penilaian terhadap pelaksana pusat pelatihan, tetapi hal ini baru dilaksanakan setelah 5 tahun sistem sertifikasi berjalan,.
- Pelaksana resertifikasi, hal ini mungkin baru dapat dilaksanakan setelah 5 tahun setelah sistem sertifikasi berjalan dengan baik
- Kerja sama antara institusi terkait dikoordinasikan. IPKIN sebagai Asosiasi Profesi dapat memainkan peranan sebagai koordinator.
Dalam pembentukan mekanisme sertifikasi
harus diperhatikan beberapa hal yang dapat dianggap sebagai kriteria utama:
- Sistem sertifikasi sebaiknya kompatibel dengan pembagian pekerjaan yang diakui secara regional.
- Memiliki berbagai instrument penilaian, misal test, studi kasus, presentasi panel, dan lain-lain.
- Harus memiliki mekanisme untuk menilai dan memvalidasi pengalaman kerja dari para peserta, karena kompetensi profesional juga bergantung dari pengalaman kerja pada bidang tersebut.
- Harus diakui pada negara asal.
- Harus memiliki silabus dan materi pelatihan, yang menyediakan sarana untuk mempersiapkan diri untuk melakukan ujian sertifikasi tersebut.
- Sebaiknya memungkinkan untuk dilakukan re-sertifikasi
- Sebagai kriteria tambahan adalah :
- Terintegrasi dengan Program Pengembangan Profesional
- Dapat dilakukan pada region tersebut.
Dalam hal sertifikasi ini SEARCC memiliki peranan
dalam hal :
- Menyusun panduan
- Memonitor/dan bertukar pengalaman
- Mengakreditasi sistem sertifikasi, agar mudah diakui oleh negara lain anggota SEARCC
- Mengimplementasi sistem yang terakreditasi tersebut
Profesi TI di Indonesia
Pasar Teknologi Informasi di Indonesia ditunjukkan
pada tabel berikut ini (Infokomputer, 1995) :
Jenis Perangkat
|
dalam million US$
|
||||
1988
|
1989
|
1990
|
1991
|
1995
|
|
Perangkat keras
|
192.5
|
252
|
303.6
|
292.8
|
57.2
|
Perangkat Lunak
|
20
|
35
|
50.6
|
67.2
|
75
|
Jasa
|
25
|
39
|
55.2
|
62.4
|
111
|
Peralatan tambahan (komunikasi data dll)
|
12.5
|
28
|
50.6
|
57.6
|
60
|
Total
|
250
|
354
|
460
|
480
|
818
|
Jumlah mahasiswa yang mempelajari teknologi
informasi di Indonesia :
Jenis Pendidikan
|
Jumlah mahasiswa
|
Jumlah kelulusan
|
Non Gelar di Universitas Swasta
|
25376
|
5100
|
Strata 1 di Universitas Swasta
|
27903
|
7500
|
Strata 1 di Universitas Negeri
|
2300
|
100
|
Total
|
55579
|
12700
|
Klasifikasi Pekerjaan TI pada Institusi Pemerintah
Sejak tahun 1991, ada sekitar lebih dari 400 profesional pada Teknologi
Informasi yang bekerja pada institusi pemerintah. Pemerintah Indonesia telah
menspesifikasi klasifikasi pekerjaan untuk teknologi informasi, untuk tingkat
programmer dan tingkat sistem analis. Tingkat-tingkat ini lebih tinggi dari
tingkat operator. Klasifikasi ini diterapkan untuk memberikan skema
pengembangan profesi yang berkesinambungan.
Klasifikasi pekerjaan ini dirancang dengan
mempertimbangkan persyaratan utama dan persyaratan tambahan setiap sel.
Persyaratan utama dipertimbangkan berdasarkan :
- Latar belakang akademik
- Pengembangan sistem, pengalaman pemeliharaan
- Pengembangan Profesi
- Pengalaman menulis dan menerjemahkan.
- Kegiatan keilmuan, seperti survey, riset, dan sebagainya.
- Pelatihan
- Organisasi Profesi
- Penghargaan
SUMBER
ReplyDeleteBandar BolaVita - Sportbook - Casino - Togel - SabungAyam - Poker - Bola Tangkas
TERBESAR DAN TERPERCAYA Sedang Mengadakan PROMO MENARIK
Menangkan PULUHAN JUTA RUPIAH DISINI !!!
Kami Juga Menyediakan Berbagai Permainan Lain :
• Casino Online
• Bolatangkas
• Taruhan Bola Online / Sportsbook
• Poker Online
• Tembak Ikan
• Slot Game
• Togel Online / 4D
• Baccarat
• Dragon Tiger
• Roulette
• Sic Bo
• Niu-Niu
• Sakong
• Fan Tan
* WA : +6281377055002