Sunday, May 11, 2014

Rangkuman Tulisan Softskill Pertemuan 1 - 3


Standar Profesi di Indonesia dan Regional

Untuk melengkapi standardisasi, IPKIN sudah perlu menetapkan Kode Etik untuk Profesi Teknologi Informasi. Kode Etik IPKIN akan dikembangkan dengan mengacu pada Kode Etik SEARCC dan menambahkan pertimbangan-pertimbangan yang sesuai dengan kondisi di Indonesia.
Selanjutnya, mekanisme sertifikasi harus dikembangkan untuk mengimplementasikan standard kompetensi ini. Beberapa cara pendekatan dari negara lain harus dipertimbangkan. Dengan demikian, adalah penting untuk mengumpulkan mekanisme standard dari negara-negara lain sebelum mengembangkan mekanisme sertifikasi di Indonesia.


Gambar 3.Model Interaksi Sistem Sertifikasi Profesional TI

Sertifikasi sebaiknya dilaksanakan oleh IPKIN sebagai Asosiasi Komputer Indonesia. Pemerintah diharapkan akan mengakui sertifikat ini, dan memperkenalkan dan mendorong implementasinya di industri. 

Dalam mengimplementasikan mekanisme sertifikasi, beberapa badan perlu dibentuk
  • Badan Penguji harus dibentuk dan institusi pendidikan sebaiknya dilibatkan dalam mekanisme ini. Hal ini perlu karena institusi pendidikan memiliki pengalaman dalam memberikan ujian.
  • Panitia Persiapan Ujian, mempersiakan kebutuhan administrasi, pendaftaran, penjadwalan, pengumpulan maeri ujian.
  • Pelaksana Ujian, mempersiapkan tempat ujian dan melaksanakan ujian. Menyerahkan hasil ujian kepada Badan Penguji untuk diperiksa, mengolah hasil dan memberikan hasil kepada IPKIN
  • Pelaksana akreditasi training centre, untuk kebutuhan resertifikasi maka perlu dibentuk badan yang melakukan penilaian terhadap pelaksana pusat pelatihan, tetapi hal ini baru dilaksanakan setelah 5 tahun sistem sertifikasi berjalan,.
  • Pelaksana resertifikasi, hal ini mungkin baru dapat dilaksanakan setelah 5 tahun setelah sistem sertifikasi berjalan dengan baik
  • Kerja sama antara institusi terkait dikoordinasikan. IPKIN sebagai Asosiasi Profesi dapat memainkan peranan sebagai koordinator. 

Dalam pembentukan mekanisme sertifikasi harus diperhatikan beberapa hal yang dapat dianggap sebagai kriteria utama:
  1. Sistem sertifikasi sebaiknya kompatibel dengan pembagian pekerjaan yang diakui secara regional.
  2. Memiliki berbagai instrument penilaian, misal test, studi kasus, presentasi panel, dan lain-lain.
  3. Harus memiliki mekanisme untuk menilai dan memvalidasi pengalaman kerja dari para peserta, karena kompetensi profesional juga bergantung dari pengalaman kerja pada bidang tersebut.
  4. Harus diakui pada negara asal.
  5. Harus memiliki silabus dan materi pelatihan, yang menyediakan sarana untuk mempersiapkan diri untuk melakukan ujian sertifikasi tersebut.
  6. Sebaiknya memungkinkan untuk dilakukan re-sertifikasi
  7. Sebagai kriteria tambahan adalah :
  8. Terintegrasi dengan Program Pengembangan Profesional
  9. Dapat dilakukan pada region tersebut.

Dalam hal sertifikasi ini SEARCC memiliki peranan dalam hal :
  • Menyusun panduan
  • Memonitor/dan bertukar pengalaman
  • Mengakreditasi sistem sertifikasi, agar mudah diakui oleh negara lain anggota SEARCC
  • Mengimplementasi sistem yang terakreditasi tersebut


Profesi TI di Indonesia

Pasar Teknologi Informasi di Indonesia ditunjukkan pada tabel berikut ini (Infokomputer, 1995) :
Jenis Perangkat
dalam million US$
1988
1989
1990
1991
1995
Perangkat keras
192.5
252
303.6
292.8
57.2
Perangkat Lunak
20
35
50.6
67.2
75
Jasa
25
39
55.2
62.4
111
Peralatan tambahan (komunikasi data dll)
12.5
28
50.6
57.6
60
Total
250
354
460
480
818

Jumlah mahasiswa yang mempelajari teknologi informasi di Indonesia :
Jenis Pendidikan
Jumlah mahasiswa
Jumlah kelulusan
Non Gelar di Universitas Swasta
25376
5100
Strata 1 di Universitas Swasta
27903
7500
Strata 1 di Universitas Negeri
2300
100
Total
55579
12700

Klasifikasi Pekerjaan TI pada Institusi Pemerintah

Sejak tahun 1991, ada sekitar lebih dari 400 profesional pada Teknologi Informasi yang bekerja pada institusi pemerintah. Pemerintah Indonesia telah menspesifikasi klasifikasi pekerjaan untuk teknologi informasi, untuk tingkat programmer dan tingkat sistem analis. Tingkat-tingkat ini lebih tinggi dari tingkat operator. Klasifikasi ini diterapkan untuk memberikan skema pengembangan profesi yang berkesinambungan.

Klasifikasi pekerjaan ini dirancang dengan mempertimbangkan persyaratan utama dan persyaratan tambahan setiap sel.

Persyaratan utama dipertimbangkan berdasarkan :
  1. Latar belakang akademik
  2. Pengembangan sistem, pengalaman pemeliharaan
  3. Pengembangan Profesi
Persyaratan tambahan dievaluasi berdasarkan :
  1. Pengalaman menulis dan menerjemahkan.
  2. Kegiatan keilmuan, seperti survey, riset, dan sebagainya.
  3. Pelatihan
  4. Organisasi Profesi
  5. Penghargaan


SUMBER