Cyber law
merupakan sebuah istilah yang berhubungan dengan masalah hukum terkait
penggunaan aspek komunikatif, transaksional, dan distributif, dari teknologi
serta perangkat informasi yang terhubung ke dalam sebuah jaringan.
Didalam karyanya yang berjudul Code and Other Laws of Cyberspace, Lawrence
Lessig mendeskripsikan empat mode utama regulasi internet, yaitu:
Law (Hukum)
East Coast Code (Kode
Pantai Timur) standar, dimana kegiatan di internet sudah merupakan subjek dari
hukum konvensional. Hal-hal seperti perjudian secara online dengan cara yang
sama seperti halnya secara offline.
Architecture
(Arsitektur)
West Coast Code (Kode
Pantai Barat), dimana mekanisme ini memperhatikan parameter dari bisa atau
tidaknya informasi dikirimkan lewat internet. Semua hal mulai dari aplikasi
penyaring internet (seperti aplikasi pencari kata kunci) ke program enkripsi,
sampai ke arsitektur dasar dari protokol TCP/IP, termasuk dalam kategori regulasi
ini.
Norms (Norma)
Norma merupakan suatu
aturan, di dalam setiap kegiatan akan diatur secara tak terlihat lewat aturan
yang terdapat di dalam komunitas, dalam hal ini oleh pengguna internet.
Market (Pasar)
Sejalan dengan regulasi
oleh norma di atas, pasar juga mengatur beberapa pola tertentu atas kegiatan di
internet. Internet menciptakan pasar informasi virtual yang mempengaruhi semua
hal mulai dari penilaian perbandingan layanan ke penilaian saham.
Computer Crime Act (malaysia)
Computer Crime Act
(Akta Kejahatan Komputer) merupakan Cyber Law (Undang-Undang) yang digunakan
untuk memberikan dan mengatur bentuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan
dengan penyalahgunaan komputer.
Computer Crime Act
(Akta Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh Malaysia adalah peraturan
Undang-Undang (UU) TI yang sudah dimiliki dan dikeluarkan negara Jiran Malaysia
sejak tahun 1997 bersamaan dengan dikeluarkannya Digital Signature Act 1997
(Akta Tandatangan Digital), serta Communication and Multimedia Act 1998 (Akta
Komunikasi dan Multimedia).
Di Malaysia, sesuai
akta kesepakatan tentang kejahatan komputer yang dibuat tahun 1997, proses
komunikasi yang termasuk kategori Cyber Crime adalah komunikasi secara langsung
ataupun tidak langsung dengan menggunakan suatu kode atau password atau
sejenisnya untuk mengakses komputer yang memungkinkan penyalahgunaan komputer
pada proses komunikasi terjadi.
Council of Europe Convention on Cyber Crime
Council of Europe
Convention on Cyber Crime (Dewan Eropa Konvensi Cyber Crime), yang berlaku
mulai pada bulan Juli 2004, adalah dewan yang membuat perjanjian internasional
untuk mengatasi kejahatan komputer dan kejahatan internet yang dapat
menyelaraskan hukum nasional, meningkatkan teknik investigasi dan meningkatkan
kerjasama internasional.
Council of Europe
Convention on Cyber Crime berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi
(RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana.
Council of Europe
Convention on Cyber Crime ini juga terbuka untuk penandatanganan oleh
negara-negara non-Eropa dan menyediakan kerangka kerja bagi kerjasama
internasional dalam bidang ini. Konvensi ini merupakan perjanjian internasional
pertama pada kejahatan yang dilakukan lewat internet dan jaringan komputer
lainnya, terutama yang berhubungan dengan pelanggaran hak cipta, yang
berhubungan dengan penipuan komputer, pornografi anak dan pelanggaran keamanan
jaringan. Hal ini juga berisi serangkaian kekuatan dan prosedur seperti
pencarian jaringan komputer dan intersepsi sah.
Tujuan utama adanya
konvensi ini adalah untuk membuat kebijakan kriminal umum yang ditujukan untuk
perlindungan masyarakat terhadap Cyber Crime melalui harmonisasi legalisasi
nasional, peningkatan kemampuan penegakan hukum dan peradilan, dan peningkatan
kerjasama internasional.
Selain itu konvensi ini
bertujuan terutama untuk:
(1) harmonisasi unsur-unsur hukum domestik pidana substantif dari pelanggaran
dan ketentuan yang terhubung di bidang kejahatan cyber.
(2) menyediakan form
untuk kekuatan hukum domestik acara pidana yang diperlukan untuk investigasi
dan penuntutan tindak pidana tersebut, serta pelanggaran lainnya yang dilakukan
dengan menggunakan sistem komputer atau bukti dalam kaitannya dengan bentuk
elektronik
(3) mendirikan cepat
dan efektif rezim kerjasama internasional.
Regulasi Internet di Berbagai Negara
Negara-negara Eropa
yang tergabung dalam Council of Europe Convention on Cybercrime (COECCC)
merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk
melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan
yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal
ini. Selain negara-negara di Amerika dan Eropa, banyak negara di Asia dan Timur
Tengah menggunakan beragam kombinasi angka dari regulasi berbasis kode untuk
memblokir material yang dianggap tidak pantas untuk dilihat oleh warga mereka.
Cina dan Arab Saudi adalah dua contoh negara yang telah mencapai sukses
tertinggi dalam mengatur akses internet warga negara mereka. India mengikuti
pada tahun 2000, dengan mengeluarkan Information Technology Act, yang mengatur
penggunaan teknologi informasi di negaranya. Negara lainnya di Asia juga turut
melakukan hal yang sama, seperti Singapura yang mengeluarkan Electronic
Transactions Act, Malaysia yang mengeluarkan Computer Crimes Act dan Digital
Signature Act, serta Indonesia yang turut mengeluarkan UU ITE.
Pada tanggal 26-28
Januari 2010 lalu, diadakan workshop mengenai legislasi cybercrime di
negara-negara ASEAN, yang dilaksanakan oleh Regional EU-ASEAN Dialogue Instrument
(READI) dan didukung oleh EU-ASEAN Programme for Regional Integration Support
(APRIS) di Manila, Filipina. Diharapkan dengan adanya workshop ini
negara-negara ASEAN dapat memperkuat hukum atas kejahatan dunia maya, sejalan
dengan standar hukum internasional. Walau belum menyelesaikan masalah saat ini
secara tuntas, setidaknya hal ini bias memberikan titik terang untuk perbaikan
regulasi yang ada atau pun akan dibuat, terkait penggunaan teknologi informasi.
Dikutip dari berbagai sumber
Referensi E-Book (Berbahasa Inggris) "Investigating Cyber Law and Cyber Ethics: Issues, Impacts and Practices"
No comments:
Post a Comment